MENGAPA KITA HARUS MEMBAYAR PAJAK ?


Konon, pajak adalah konsekuensi logis dari terbentuknya suatu negara.  Secara filosofis, negara adalah komitmen rakyat untuk mencapai tujuan bersama. Jhon Locke (1689) dalam teorinya menyatakan bahwa masyarakat secara alami mempunyai keinginan kuat untuk membentuk suatu negara. Negara dipercayai akan berperan lebih kuat dalam melindungi kehidupan (lives), kemerdekaan (liberty)  dan kepemilikan (property).

Hobbes melemparkan gagasan tentang ius naturalis (hukum alam), dia percaya bahwa sebelum ada negara, tiap orang cenderung mempertahankan hidupnya masing – masing, bahkan dengan dengan cara memangsa orang lain, homo homini lupus – manusia menjadi  serigala bagi manusia lain. Bahkan jauh hari, Plato dan Aristoteles mengajukan teori yang banyak menuai kritikan, bahwa negara memang sepatutnya memiliki kekuasaan yang besar untuk mengatur individu yang cenderung liar. Individu cenderung lebih mementingkan diri sendiri dan kelompoknya dengan mengorbankan kepentingan orang  lain.

Negara dibentuk untuk tidak membiarkan  setiap individu bersaing secara bebas tanpa batas yang dapat menimbulkan kekacauan dan pada akhirnya merugikan masyarakat secara keseluruhan. Negara membuat keteraturan dalam upaya mencapai tujuan bersama.

Dalam menjalankan aktivitasnya, negara memerlukan biaya. Secara garis besar, sumber pembiayaan negara diperoleh dari tiga hal yaitu dari  : pajak, kekayaan alam dan pinjaman luar negeri. Sampai sekarang banyak ekonom yang percaya bahwa pembiayaan yang paling mudah dan murah adalah dari pajak.

Pajak dipungut dari rakyat oleh negara. Ini berarti, rakyat berkewajiban membayar pajak, agar negara bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Ditinjau dari sisi legalitas, negara memiliki otoritas legal untuk memungut pajak, sedangkan rakyat berkewajiban membayar pajak sebagai konsekuensi dari komitmen dalam pembentukan dan mempertahankan negara.

Kemana Pajak Mengalir ?

Pajak merupakan representasi dukungan ekonomi rakyat terhadap negara. Secara legitimasi dana dari pajak seharusnya dikembalikan oleh negara untuk kepentingan rakyat, penggunaannya harus diarahkan untuk membangun kesejahteraan rakyat.

Agar penggunaan pajak sesuai dengan yang diinginkan oleh rakyat, maka rakyat harus berpartisipasi aktif dalam  melakukan kontrol terhadap negara,  (dalam hal ini badan perwakilan rakyat) harus terlibat aktif dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi penggunaan sumber keuangan dari pajak.  Rakyat berhak menentukan kemana pajak seharusnya digunakan. Bahkan lebih jauh lagi, rakyat harus bisa meng-kontrol elit birokrasi  otoritas pajak.

Itulah sebabnya, sangat wajar bila kasus mafia pajak yang melibatkan aparat pajak  menuai reaksi keras dari rakyat.   Rakyat menilai bahwa pajak adalah kewajiban,  membayar pajak merupakan beban yang harus ditanggung oleh rakyat.

Hal yang lumrah bila rakyat marah dan apatis terhadap aparat pajak yang menggelapkan uang pajak, karena bagi rakyat membayar pajak berarti mengurangi kemampuan ekonomi rakyat. Membayar pajak berarti menambah beban berat hidup rakyat.

*****