Bukan suatu pekerjaan mudah untuk menentukan besaran Upah Minimum Regional (UMR). Setidaknya ada dua kepentingan yang seharusnya tidak menjadi trade off satu dengan yang lain, ini yang menyebabkan masalah pengupahan disadari merupakan hal yang kritis dan rawan.
Pada satu sisi, penentuan besaran UMR berhadapan dengan kelangsungan hidup buruh, upah merupakan hak buruh sebagai imbalan atas jasa dan/atau tenaga yang diberikan. Upah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan hidup layak bagi buruh dan keluarganya.
Pada sisi lain berhubungan dengan kepentingan kelanjutan usaha para investor, pengusaha melihat upah sebagai komponen biaya produksi yang harus dikeluarkan. Tetapi, secara filosofis, kegiatan ekonomi seharusnya mempunyai tujuan mulia, yaitu untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Baik buruh maupun pengusaha berusaha meraih kemakmuran ekonomi. Menurut filsuf Yunani, Plato, kemakmuran ekonomi hanya bisa dicapai melalui pembagian kerja yang adil. Keadilan sendiri harus bersifat istimewa, karena didalamnya terdapat pengakuan dan penghormatan terhadap hak individu.
Dalam gagasannya, pembagian kerja diberlakukan karena adanya bakat dan kemampuan dari masing-masing individu. Plato memberi contoh : golongan produksi harus menjalankan roda perekonomian, golongan tentara bertugas menjaga keamanan, sedangkan pemimpin harus menjaga kesimbangan antara fungsi-fungsi dalam masyarakat.
Filisofis Penentuan Upah
Bagaimana upah buruh ditentukan secara objektif ? Kajian Karl Marx, mungkin yang paling terkenal. Dalam gagasannya, nilai tenaga kerja adalah jumlah nilai semua barang yang perlu dibeli oleh seorang buruh agar dapat hidup, dapat memulihkan tenaga dan memperbaruinya dan mengantikannya kalau sudah tidak mampu bekerja lagi. Termasuk didalamnya adalah pengertian besaran upah untuk dapat membesarkan anak-anaknya yang pada suatu saat menggantikannya bila si buruh tidak mampu lagi bekerja.
Aristoteles (filsuf Yunani) mendefinisikan kebutuhan mendasar manusia adalah semua kebutuhan dasar yang menyangkut dimensi manusia meliputi kebutuhan material, kesehatan, kebutuhan sosial (diterima masyarakat) hingga kebutuhan untuk meng-aktulisasi sebagai manusia. Implikasinya adalah setiap manusia berhak untuk secara leluasa mengambil inisiatif untuk memenuhi kebutuhannya.
Hak pemenuhan kebutuhan hidup didasarkan pada fakta bahwa manusia adalah mahluk biologis yang memiliki kebutuhan dasar biologis meliputi kecukupan makanan, perlindungan, pakaian, perawatan medis dan pendidikan.
Ditinjau dari sisi pengusaha – Marx berdasarkan pengalaman pribadinya menjadi wartawan dalam masa suram kaum buruh industri di Inggris abad 19, mengkritik para pengusaha saat itu. Menurutnya, rasionalitas pengusaha saat itu semata-mata hanya didorong oleh perhitungan untung dan rugi, yaitu doktrin berusaha meminimalisasi biaya yang dikeluarkan dan memaksimalkan keuntungan. Dengan latar belakang motivasi ini, pengusaha berusaha menggunakan sarana produksi dan tenaga manusia (dalam hal ini buruh), untuk mencapai surplus nilai (surplus-value).
Dalam logika Marx seperti yang tertuang dalam buku Das Kapital, untuk memenangkan persaingan bisnis, pengusaha harus terus membuat produksinya lebih murah dibanding kompetitor dengan jalan meningkatkan produktivitas dan menekan buruh supaya terus bekerja keras, diantaranya dengan cara memperpanjang jam kerja buruh.
Motivasi pengusaha disebabkan oleh sifat destruktif dari suatu kompetisi usaha, yang dicirikan dari pengabaian atas penghargan terhadap tenaga kerja dan lingkungan. Dalam hal ini, pengusaha dimasukkan kedalam jenis homo economicus yang semata-mata menggunakan akal sehatnya untuk mendapatkan keuntungan sendiri.
Ini bertolak belakang bahwa manusia seharusnya menggunakan akal sehatnya untuk membangun kebahagiaan banyak orang. Sifat ini timbul akibat lemahnya negara dalam mengatur mekanisme pasar, sehingga tidak mampu menciptakan kompetisi yang sehat.
Peran pemerintah sebenarnya sudah diteliti jauh-jauh hari. Diantaranya, menurut Sismonde-penggagas ekonomi sosial yang hidup pada abad ke-19, tugas utama institusi pemerintah adalah menjadi pelindung orang miskin dan lemah dalam masyarakat melalui pengembangan prasarana umum dan memudahkan komunikasi dan mobilisasi fisik melalui pajak. Bagaimana dengan Indonesia ?
Hubungan Industrialisasi Pancasila
Landasan konstitusional dan operasional pembangunan nasional di Indonesia mengamanatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memberikan hak seluruh warga untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Secara filosofis dapat diartikan bahwa upah sebagai sumber penghidupan yang layak, ini mendasari penetapan UMR berdasarkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang merupakan perkembangan maju dari standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM, hanya mengacu pada standar kebutuhan hidup yang minimum).
Sistem pengupahan di Indonesia, diwujudkan dalam suatu sistem yang khas Hubungan Industiral Pancasila (HIP). Dalam HIP, kepentingan pengusaha dan buruh diwujudkan dalam suatu musyawarah. Ini berarti HIP memberikan kedudukan (bargaining power) yang seimbang antara pengusaha dan buruh.
Dalam HIP, kedudukan pengusaha dan buruh adalah partnership yang seharusnya saling memahami dan menghormati, mengingat kedua-duanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam berproduksi. HIP meletakkan hubungan ideal antara pengusaha dan buruh sebagai hubungan yang harmomis
Pemerintah berkepentingan terhadap masalah upah, karena upah merupakan sarana pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus terkait dengan kemajuan perusahaan yang nantinya berpengaruh pada perkembangan perekonomian nasional atau daerah.
Dalam era globalisasi, pemerintah harus mengakomodasi tekanan internasional terhadap kebijakan pemerintah yang berkenanaan dengan masalah humanisme. Sebagai contoh aktual adalah : isu ancaman pembatalan fasilitas bea masuk (Generalized System of Preferences – GSP) oleh Pemerintah dan Parlemen Amerika Serikat pada tahun 1993 terhadap bea masuk produk-produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat. Ancaman tersebut berkaitan dengan perlindungan hak-hak buruh dan praktek buruh anak di Indonesia.
Pemerintah dituntut berperan untuk menengahi konflik kepentingan antara buruh dan pengusaha dengan cara membuat aturan permainan dan mengatur kompromi diantara pihak-pihak berkepentingan. Dengan demikian pada hakekatnya, dalam kerangka Hubungan Industrial Pancasila (HIP), kebijakan UMR merupakan titik keseimbangan sebagai hasil musyawarah bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
-selesai-
Terbanggai Besar, 15 Nopember 2011.